MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
“Di
ajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan”
Dosen
Teguh Setiadi, S.Kom,. M.Kom
Disusun
oleh :
Nama: Rosita Maharditia (KAC.14.1)
SEKOLAH TINGGI ELEKTRONIKA DAN
KOMPUTER
TAHUN 2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya
sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun sebagai tugas dari mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia”.
Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan
dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam
memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami
mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Demikianlah tugas ini semoga bermanfaat dan dapat
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis berharap
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Tak
ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala
kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat
kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas
yang lain dan pada waktu mendatang.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................... 2
C. Tujuan
Penulisan ................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak , Kewajiban dan Warga Negara ............................... 3
B.
Hak dan Kewajiban Negara............................................................... 7
C.
Pasal 27 Ayat 2 dan Hubungan dengan
Warga Negara..................... 8
D. Pelaksanaan
pasa 27 ayat 2 UUD 1945.............................................. 9
BAB III CONTOH KASUS
Contoh
Kasus............................................................................................... 10
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................... 12
B. Saran
................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan /
kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara
guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik
kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak
masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , maupun
bernegara .
Dewasa ini sering
terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi
ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban .
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan
dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai
berikut :
A. Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
B. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara
Indonesia
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
D. Contoh
kasus
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk
mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah .
Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :
1.
Memahami pengertian akan hak dan
kewajiban warga negara.
2.
Memahami siapa – siapa saja yang
memiliki hak menjadi warga negara
Indonesia.
3.
Mengetahui tentang apa saja yang menjadi
Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan
UUD 1945 :
1. Membayar
pajak.
2. Membela
pertahanan dan keamanan.
3. Menghormati
hak asasi.
4. Menjunjung
hukum dan pemerintahan.
5. Ikut
serta membela negara.
6. Tunduk
pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
7. Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK
dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
1. Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai
warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dgn undang-undang.
2. Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
4. Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
5. Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam
(2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian
tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga
negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu
negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu
negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini berarti
bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian
menjadi :
a. Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas
ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga
negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas
di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua
stelselo ini kita bedakan dalam:
a. Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b. Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
B. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa
yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
1.
Hak negara atau pemerintah adalah
meliputi :
a. Menciptakan
peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
b. Melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Memaksa
warga negara taat akan hukum yang berlaku.
2.
Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
a.
Melindungi wilayah dan warga negara.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.
Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk
agama.
f.
Membiayai pendidikan dasar.
g.
Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
h.
Memprioritaskan anggaran pendidikan
minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i.
Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k.
Menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kebudayaan nasional.
l.
Menguasai cabang-cabang produksi penting
bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m. Menguasai
bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n.
Memelihara fakir miskin.
o.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p.
Menyediakan fasilitas layanan kesehatan
dan publik yang layak.
C. PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN
WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap
individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta
kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara
.
Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi
ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut
dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu
terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Hak yang tak kunjung
bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya
disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta
atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat
memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban
. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap
ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya
berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang
seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
D.
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah
dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa
pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut
dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan
tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut
merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan
produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi
warga negara .
BAB
III
CONTOH
KASUS
Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara :
A. Perlindungan
Hukum
Sudahkah kita mendapatkan Perlindungan Hukum dengan
baik?
Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan
Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang belum
mendapatkan perlindungan hukum dengan baik. Contoh Kasus belakangan yang marak
terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana
pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak
bertindak setelah adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.
B. Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu
Lintas
Sudahkah kita Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu
Lintas?
Kewajiban kita sebagai warga negara yaitu Membayar
pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak bea&cukai, dll ),
menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti wajib militer bila
negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar kita aja,
lalu-lintas di jalanan. Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya
(jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan
sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara kita yang belum
menaati peraturan tersebut. Semua akan terealisasi jika kita sebagai warga
negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur
jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari
kita oleh kita dan untuk kita.
C. Kewajiban
dalam beragama
Pemimpin mempunyai hak untuk
mengeluarkan edaran tentang beribadah untuk warga negaranya. Dan dia juga
mempunyai kewajiban untuk menyampaikan. Sedangkan untuk warga negaranya
mempunyai kewajiban untuk menaati apa yang dikeluarkan oleh pemimpin jika dalam
koridor kebaikan.
Pemimpin juga wajib menyampaikan
anggaran yang telah dikeluarkan kepada rakyatnya. Agar mereka mengetahui secara
jelas penggunaan alokas dana tersebut.
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada didalam
kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban
bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga
dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap
individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta
kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara
. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan
yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang
layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar ,
seperti : pangan , sandang , dan papan .
B. SARAN
Hak dan kewajiban
merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal
tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang
akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewajiban
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11
http://hakkitani.blogspot.com/
http://costoendnow.blogspot.com
http://tifferi.blogspot.com/2015/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar